Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) Haris Gunawan menjadi 8 tahun penjara. Haris adalah salah satu terdakwa kasus korupsi fasilitas pembiayaan bank di Waskita Karya.
Adapun kasus korupsi di BUMN karya tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Data mengenai kerugian negara itu tercantum dalam petitum jaksa yang diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Perbaikan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (17/7/2024).
Dalam catatan Bisnis, Haris sebelumnya dihukum penjara selama 4,6 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Haris juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp602,3 juta.
Menariknya, hukuman Haris pernah disunat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Putusan banding terhadap bekas petinggi WSKT itu hanya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menyita dua rumah milik bekas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Haris Gunawan.
Baca Juga
Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan bank di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa dua rumah yang disita berlokasi di wilayah Badung, Bali dan Bandung, Jawa Barat.
“Asetnya udah kita sita dua rumah tersangka Haris Gunawan, satu di Badung Bali dan satu di Bandung Barat,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (20/1/2023) silam.
Kendati demikian, Kuntadi tidak menjelaskan secara perinci mengenai nilai bangunan yang disita penyidik. Dia hanya menegaskan bahwa kasus Waskita Karya masih berjalan dan saat ini masih tahap pemberkasan, termasuk pemanggilan saksi.
“(Waskita Karya) masih berjalan masih pemberkasan. Masih ada beberapa saksi yang kita panggil,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.